Peta Problematika Pendidikan Indonesia
Tinjauan Politik Pendidikan Pemerintah
Agaknya sudah bukan saatnya lagi seorang guru memposisikan diri atau diposisikan sebagai ‘konsumen pasif’ berhadapan dengan pemerintah sebagai ‘produsen aktif’ yang memproduksi kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan. Pemerintah sebagai eksekutif pada hakikatnya merupakan organ-organ politik suatu negara bersama dengan legislatif dan yudikatif. Dengan demikian, apa pun yang dilakukan pemerintah dalam atau terhadap dunia pendidikan (formal) merupakan ‘tindakan politik.’
Salah satu produk kebijakan pemerintah di dunia pendidikan formal adalah pemberlakuan kurikulum. Dengan kata lain kurikulum merupakan produk politik dan dalam hukum ketatanegaraan kita dapat disebut sebagai suatu produk hukum. Nah, bila kini kepada para guru ditanyakan, “apa ‘payung’ hukum yang mendasari sebuah kurikulum bagi pendidikan formal”, selayaknya bukan menjadi sebuah pertanyaan biasa. Dia harus ditanggapi dengan seperangkat pengetahuan di bidang politik pendidikan.
Apa “Payung” Hukum Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah kita?
Fakta politis menunjukkan kita sebagai bangsa Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan UU No.2 Tahun 1989. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 inilah yang kelak menjadi sandaran untuk memproduksi Peraturan Pemerintah dengan substansinya berupa penjabaran Kurikulum (dalam hal ini KTSP). Sudah lahirkah PP tersebut? Berbagai kalangan mengatakan diperlukan waktu kurang lebih 1 tahun sejak sebuah Undang-undang disahkan, untuk membuat berbagai aturan turunan yang terkait, termasuk PP.
Kabar burung lainnya, tahun 2004 dunia pendidikan formal sudah harus menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Padahal PP yang mengatur semacam GBPP pada Kurikulum 1994/Suplemen 1999 untuk KBK belum ada, atau memang tidak perlu ada. Satu hal yang pasti, justru substansi PP No.28/1990 (diubah dengan PP No.55/1998) masuk ke dalam UU No.20/2003. Artinya, pernik-pernik seperti materi yang harus dibelajarkan terkandung dalam Undang-undang. Realitas seperti ini disikapi oleh sebagian mereka yang menggeluti dunia perundang-undangan dengan ungkapan, “Kalau pernik-pernik sudah masuk UU, lalu PP mengatur apa?”
Alih-alih mengurus PP, Mendiknas A. Malik Fajar (waktu itu) malah produktif menerbitkan Kepmen seperti:
- Kepmendiknas RI No.037/U/2004 tanggal 16 April 2004 tentang ujian akhir nasional ulangan tahun pelajaran 2003/2004, salah satu konsiderannya menyebutkan UU No.20 Tahun 2003 (UUSPN), PP No.28/1990 (diubah dengan PP No.55/1998), yang intinya adalah kerancuan antara ujian akhir nasional dan evaluasi hasil belajar yang mencakup satu di antaranya adalah batas kelulusan (passing-grade).
- Kepmendiknas RI No.004/K/2004 tanggal 16 Januari 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2004, salah satu konsiderannya menyebutkan UU No.20 Tahun 2003 (UUSPN) dan pada Lampirannya memuat tugas komite sekolah yang salah satunya melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan rehabilitasi, namun komite sekolah tidak disebutkan dalam sistem pelaporan dan pemantauan.
- Kepmendiknas RI No.207UK/2003 tanggal 131 Desember 2003 tentang kebijakan departemen pendidikan nasional tahun 2004, salah satu konsiderannya menyebutkan UU No.20 Tahun 2003 (UUSPN), PP No.28/1990 (diubah dengan PP No.55/1998) dan pada Lampirannya memuat substansi kebijakan pelaksanaan program tahun 2004 butir D. program sinkronisasi dan koordinasi pembangunan pendidikan nasional, butir keenam tertulis, “menata dan mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi, menyusun pedoman pelaksanaan dan pengembangan sumber belajar sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan,” butir kedelapan tertulis, “melakukan kerjasama di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga dengan berbagai lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri; advokasi dan sosialisasi kebijakan pendidikan nasional, sosialisasi SPM penyelenggaraan pendidikan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, untuk semua jenis dan jenjang pendidikan dalam bentuk PP atau Keppres,” butir kesembilan tertulis, “mewujudkan sistem manajemen guru secara komprehensif, antara lain kebijakan persyaratan menjadi guru, evaluasi dan penilaian kinerja gur secara periodik, peningkatan kualitas akademik dan profesionalisme, serta jaminan kesejahteraan, keamanan, keselamatan, dan martabat guru.”
Makin baik atau makin burukkah realitas politik ini?
Makin buruk! Ilustrasinya berikut ini. Ketika dalam bentuk PP No.28/1990 (dasar dari GBPP Kurikulum 1994) dan PP No.55/1998 (dasar dari Suplemen Kurikulum 1999) saja bahan ajar bagi siswa sudah mengkristal dipahami sebagai Bidang Studi dan bahkan Mulok disalah-artikan sebagai Bidang Studi. Bagaimana jadinya kalau sudah menjadi bagian dari UU No.20/2003 (Bab X Kurikulum Pasal 37)? Khusus mengenai Mulok, hanya dapat dikeluhkan betapa kekeliruan tentang Mulok (dari KBK hingga KTSP) semakin kukuh dan dilindungi UU. Bayangkan, sebuah kekeliruan justru dilindungi, diback-up oleh sebuah produk hukum setingkat UU.
Adapun sebagian dari Pasal 37 UU No.20/2003 menyebutkan bahwa:
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Bab X Kurikulum Pasal 37 dari UU No.20/2003 agar lebih ‘adem’ kita menanggapinya, baik dilihat sisi positif, dan negatifnya. Sisi positifnya, adalah bahwa Pasal 37 UU No.20/2003 hanya menyebut “wajib memuat” … tanpa kejelasan apakah yang kemudian disebutkan dari a sampai j itu Bidang Studi atau bukan (sebaiknya memang bukan BS). Sedangkan sisi negatifnya, dapat dinyatakan bahwa Pasal 37 UU No.20/2003 ambigu, dan menimbulkan multi-tafsir. Paling parah bila butir a sampai j dimaknai sebagai Bidang Studi (termasuk Mulok).
Menanggapi hingar-bingar suhu politik seputar pengesahan UU No.20/2003 yang disebut sebagai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional beberapa bulan lalu, kita memang harus banyak memberdayakan diri agar tidak terjebak terus dengan arus gelombang kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang belum tentu peduli dengan dunia pendidikan, meskipun sangat garang menyuarakan pentingnya perbaikan pendidikan. Sebagian kita mungkin merasa ‘menang’ dan ber-‘sujud syukur’ atas disahkannya UUSPN yang baru itu. Namun bila bab demi bab ayat demi ayat dari UU No.20/2003 itu disimak, maka barangkali ‘pesta kemenangan’ itu harus ditunda dulu.
Menanggapi hingar bingar seputar pengesahan UUSPN yang baru ada baiknya kita semua menyimak kembali ucapan seorang menteri pendidikan kita waktu itu, “… penyempurnaan Kurikulum seyogyanya bermakna perampingan Bidang Studi!” (Juwono Sudarsono (Mendikbud), Kompas 13 Juli 1994)
Kebijakan pendidikan pemerintah yang selama ini dijalankan, dalam kacamata politis banyak memuat kesalah-kaprahan Kurikulum. Berikut ini beberapa di antaranya yang dapat diinventarisasi:
Muatan Iptek-Imtaq (era Presiden Habibie)
Pada saat itu, Habibie sedang naik daun dengan ICMI, dan hampir segenap ummat Islam Indonesia memberikan harapan besar kepada lembaga cendekia itu. Salah satu jargon politik yang paling ‘beken’ saat itu adalah “Iptek-Imtaq.” Jargon tetaplah menjadi jargon. Berapa rupiah yang sudah menguap untuk mengurusi kesalah-kaprahan ini. Misalnya saja proyek inventarisasi ayat-ayat Al Quran yang dicocok-cocokkan dengan pokok-pokok bahasan Bidang Studi. Hasilnya? Hanya menambah koleksi perpustakaan sekolah. Memang, tak semudah membalikkan telapak tangan untuk mengawinkan Iptek dengan Imtaq. Perlu inisiasi panjang dalam perumuskan paradigma. Apalagi Iptek dan Imtaq secara epistemologis sangat berbeda dan banyak mengandung kontradiksi. Masih panjang jalan yang harus dilalui untuk sampai kepada ‘resepsi perkawinan Iptek dan Imtaq.” Masih dan masih panjang.
Link and Match
Pada saat Kurikulum 1994 digelar, salah satu bumbu aromatiknya adalah Link and Match yang lebih cenderung ke industri daripada Link and Match dalam Kurikulum yang integratif (era Menteri Wardiman Djoyonegoro). Konsep ini sangat bagus namun terjebak ke dalam aroma teknologi industri semata. Link selayaknya dimaknai terbentuknya jaringan kurikuler SD dengan SLTP, SLTP dengan SMU. Match selayaknya dimaknai terdapat kesesuaian antarasupply and demand dalam dunia jasa pendidikan (sekarang di era Manajemen Berbasis Sekolah dan KBK serta KTSP lebih dikenal istilah stake-holder).
Implementasi Nilai-nilai Budi Pekerti (era Yahya Muhaimin)
Sempat muncul kekhawatiran bahwa penerapan atau implementasi nilai-nilai budi pekerti bakal menggantikan ‘butir-butir’ Pancasila. Bahkan sebagian kepala sekolah sudah menjalani ‘penataran jati diri.’ Namun, apa lacur, kekhawatiran itu sekarang tak perlu ada, lantaran memang implementasi ini hanya sebatas jargon politik dan ‘proyek.’ Bayangkan, seorang doktor ilmu ekonomi pendidikan oleh menteri Yahya Muhaimin diangkat menjadi ‘pimpro’-nya. Doktor ekonomi pendidikan mengurusi implementasi nilai-nilai budi pekerti! Seharusnya kita malu kepada Abunawas, juga kepada Don Kisot!
Muatan Life-skill (era A.Malik Fadjar)
Muatan life-skill juga mengalami nasib yang tidak jauh berbeda bila dibandingan dengan kesalah-kaprahan sebelumnya.
Muatan Kompetensi (era Bambang Sudibyo)
Oleh-oleh paling anyar darinya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen. Adapun pemberlakuan kurikulum berbasis kompetensi, KBK atau juga disebut Kurikulum 2004 bak jauh panggang dari api juga akhirnya.
Muatan Ideal Kurikulum Dikdasmen
Menyimak berbagai hal yang mengandung bias dalam politik pendidikan di Indonesia, lebih khusus lagi mengenai Kurikulum yang mengatur pelaksanaan dan substansi pendidikan formal, idealnya seperti apa muatan ideal kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia itu?
Jawabannya adalah: S A B Ma S. Secara guyon dapat dimaknai sebagai “sabar mas, sabar ya mas.” Padahal S A B Ma S adalah akronim dari:
Ø Sosiologi
Ø Antropologi
Ø Bahasa
Ø Matematika
Ø Sains
Materi lainnya dibuang ke mana? Pendidikan Agama, Keterampilan, Kesenian dan sebagainya itu? Jawabannya adalah: diperlukan paradigma baru tentang pendidikan (pengajaran?) agama dan ekstrakurikuler yang akomodatif terhadap ‘sangu rohani’ siswa!
Konsekuensi logisnya …?!
Ø Perampingan Bidang Studi /Merger Bidang Studi
Ø Merger Guru Bidang Studi —> Pembentukan team teaching
Ø Pengkajian ulang Kurikulum Integratif —> Memberdayakan guru menyusun Silabus.
Bila kita masih mempertahankan dan bertahan dengan jumlah bahan ajar (Bidang Studi yang lebih dari sepuluh itu, bahkan bertambah banyak di lembaga pendidikan formal berbendera agama) berarti kita masih cinta dengan keterbelakangan itu sendiri. Padahal, PENDIDIKAN DASAR ADALAH PENDIDIKAN MENDASAR.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar